Saring Sebelum Sharing: Cerdas Menghadapi Hoaks di Era Digital dan AI

Palam, Banjarbaru — Maraknya hoaks atau berita bohong yang beredar di masyarakat menjadi perhatian bersama, terutama di era digital saat ini. Arus informasi yang begitu cepat membuat kabar palsu mudah tersebar, bahkan sering kali terlihat seolah-olah benar

Apa Itu Hoaks dan Mengapa Berbahaya?

Hoaks adalah informasi palsu yang disajikan seolah-olah benar. Dalam literasi informasi, dikenal pula istilah misinformasi (kesalahan informasi tanpa maksud menipu) dan disinformasi (informasi menyesatkan yang sengaja dibuat untuk tujuan tertentu). Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban maupun ikut menyebarkannya tanpa sadar.

Riset UNESCO (2024) mencatat bahwa 62% pembuat konten digital di dunia tidak melakukan pemeriksaan fakta secara ketat sebelum membagikan informasi. Kondisi ini membuat risiko paparan informasi keliru semakin besar, sekaligus menegaskan pentingnya kebiasaan verifikasi di tingkat individu maupun komunitas.

Dampak Hoaks bagi Masyarakat

Hoaks bukan sekadar kabar sepele. Penyebarannya bisa menimbulkan keresahan publik, memicu perpecahan terutama dalam isu politik maupun agama, merusak nama baik seseorang atau lembaga, hingga menyesatkan opini masyarakat pada situasi penting seperti pandemi atau pemilu.

Dasar Hukum dan Sanksi di Indonesia

Penyebaran hoaks di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tegas melarang penyebaran berita bohong maupun informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain UU ITE, aturan dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 juga memberikan sanksi bagi siapa pun yang menyiarkan berita palsu atau menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 10 tahun penjara. Bahkan bagi media pers, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur sanksi denda bagi perusahaan pers yang menyebarkan berita bohong dan tidak sesuai kode etik jurnalistik.

Ciri-Ciri Hoaks yang Perlu Diwaspadai

  1. Judul berita terkesan provokatif atau menghasut.
  2. Sumber atau asal informasi tidak jelas.
  3. Tidak mencantumkan tanggal atau data yang valid.
  4. Tidak ditemukan di media resmi atau kanal pemerintah.
  5. Biasanya mendorong pembaca untuk segera menyebarkan tanpa berpikir panjang.

Hoaks di Era AI

Hoaks kini tidak hanya berbentuk tulisan, tetapi juga gambar, audio, dan video. Dengan adanya teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), kabar palsu bisa tampil semakin meyakinkan, misalnya melalui deepfake (gambar atau video palsu) hingga suara tiruan yang menyerupai tokoh tertentu. Perkembangan ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan mana informasi asli dan mana yang palsu.

“CEK DULU” Sebelum Bagikan

Agar tidak mudah tertipu, masyarakat diimbau menerapkan prinsip CEK DULU sebelum membagikan informasi.

  • Cermati sumbernya. Pastikan penerbit jelas, termasuk nama penulis atau narasumber.
  • Evaluasi isi pesannya. Perhatikan apakah ada data, tanggal, dan konteks yang tepat.
  • Kroscek di media resmi. Bandingkan dengan rilis pemerintah atau media kredibel.
  • Dalami gambar atau videonya. Gunakan pencarian balik (reverse image) untuk memastikan tidak ada manipulasi.
  • Uji emosi sebelum bereaksi. Jika pesan membuat marah atau takut, berhenti dulu dan lakukan verifikasi.
  • Laporkan bila perlu. Adukan konten bermasalah ke kanal aduan resmi.
  • Utamakan logika. Waspadai janji hadiah, diskon besar, atau tautan mencurigakan.

Kanal Pemeriksa Fakta & Rujukan Resmi

Masyarakat bisa memverifikasi kebenaran informasi melalui beberapa kanal berikut:

Mari Saring Sebelum Sharing

Hoaks dapat dicegah bila setiap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Mari bersama-sama menjaga ketenangan, persatuan, dan kenyamanan lingkungan dengan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dengan saling mengingatkan dan membiasakan verifikasi, kita bisa menciptakan lingkungan digital yang sehat sekaligus menjaga kerukunan di masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *