No |
Jenis Pelayanan
|
Persyaratan
|
1
|
Surat Keterangan Janda / Duda
|
- Pengantar RT Setempat
- Fotocopy KTP dan KK pemohon
- Fotocopy Surat Kematian / Akta Cerai
- Foto copy PBB
|
Waktu : 15 Menit |
Biaya : – |
2
|
Surat Keterangan Suami/Istri
|
- Pengantar RT Setempat
- Ft.Copy KTP Pemohon (Suami-Isteri)
- Ft.Copy Kartu Keluarga Pemohon
- Ft.Copy Bukti Pernyataan Nikah Siri
- Foto copy PBB
|
Waktu : 15 Menit |
Biaya : – |
3
|
Rekomendasi Nikah
|
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP & Kartu Keluarga Pasangan
- Fotocopy KTP & Kartu Keluarga Pasangan
- Fotocopy Akte Cerai (Untuk Duda / janda)
- Fotocopy akta kematian suami/istri sebelumnya
- Foto Gandeng/Damping 4×6
- Foto copy PBB
|
Waktu : 15 Menit |
Biaya : – |
4
|
Surat Pernyataan Ahli Waris
|
- KTP/KK/dokumen kependudukan Pewaris lainnya;
- Akta kematian Pewaris;
- Buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan;
- Akta kematian Ahli Waris (bila meninggal dunia);
- Akta kelahiran Ahli Waris;
- KTP Ahli Waris;
- Kartu keluarga Ahli Waris;
- KTP 2 orang saksi;
- Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW;
- Surat pernyataan Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 orang saksi serta dibubuhi materai; dan
- Surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon dengan bermaterai cukup;
- Apabila pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen asli, maka dokumen foto copy dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau terkait.
|
Waktu : 15 Menit |
Biaya : – |
5
|
Keterangan Kematian dan Santunan
|
- Surat Pengantar RT
- KTP Asli dan Fotocopy KTP yg bersangkutan
- Fotocopy Kartu keluarga yg bersangkutan
- Akta Kematian (jika sudah terbit)
- Mengisi Blangko pengantar kematian
- Materai 1-000 2 lembar
- Foto copy KTP Ahli waris
- Foto copy PBB
|
Waktu : 15 Menit |
Biaya : – |
6
|
Surat Pernyataan Belum pernah Menikah
|
- Pengantar RT Setempat
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KK Pemohon
- Fotocopy PBB
|
Waktu : 15 Menit |
Biaya : – |
7
|
Surat Keterangan Tidak Mampu
|
- Pengantar RT Setempat
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KK Pemohon
- Foto copy PBB
|
Waktu : 15 Menit |
Biaya : – |
8
|
Surat Keterangan Gaib
|
- Pengantar RT Setempat
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon
- Fotocopy Buku Nikah Pemohon
- Surat Keterangan Domisili
- Fotocopy KTP Saksi – Saksi
- Membuat Pernyataan
- Foto copy PBB
|
Waktu : 15 Menit |
Biaya : – |