Ekonomi & Pembangunan

No Jenis Pelayanan

Persyaratan

1

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • FC Tanda Lunas PBB yang terbaru.
  • Fotocopy Surat Keterangan Tanah (Sporadik /Sertifikat ).
  • Mengisi Blangko yang tersedia di Kantor Kelurahan.
  • Foto Copy PBB
Waktu : 1 Hari Biaya : –

2

Rekomendasi Surat Tempat Izin Usaha (SITU/HO)

  • Melampirkan Fotocopy IMB.
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Fc Tanda Lunas PBB yg terbaru.
  • Fotocopy Surat Keterangan Tanah Sporadik/Sertifikat.
  • Pas foto 4 x 6 cm = 3 lembar
  • Mengisi Blangko yang tersedia di Kantor Kelurahan.
  • Foto Copy PBB
Waktu : 1 Hari Biaya : –

3

Rekomendasi Izin Peruntukan & Penggunaan Tanah ( IPPT ) dan Izin Lokasi.

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Fotocopy PBB yang terbaru.
  • Fotocopy Surat Keterangan Tanah Sporadik/Sertifikat.
  • Mengisi Blangko yang tersedia di Kantor Kelurahan.
  • Foto Copy PBB
Waktu : 1 Hari Biaya : –

4

Rekomendasi Izin Galian C

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Fc Tanda Lunas PBB yg terbaru.
  • Fotocopy Surat Keterangan Tanah Sporadik/Sertifikat.
  • Mengisi Blangko yang tersedia di Kantor Kelurahan
  • Foto Copy PBB
Waktu : 1 Hari Biaya : –

5

Rekomendasi Izin Penumpukan Barang

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • FC Tanda Lunas PBB yg terbaru.
  • Fotocopy Surat Keterangan
  • Tanah Sporadik/Sertifikat.
  • Mengisi Blangko yang tersedia di
  • Kantor Kelurahan
  • Foto Copy PBB
Waktu : 1 Harit Biaya : –

6

Surat Keterangan Usaha (SKU)

  • Pengantar RT setempat.
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Foto Copy PBB
Waktu : 1 Hari Biaya : –

7

Surat Keterangan Penghasilan

  • Pengantar RT setempat.
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Foto Copy PBB
Waktu : 1 Hari Biaya : –

8

Surat Keterangan Domisili Usaha

  • Pengantar RT setempat.
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Foto Copy PBB
Waktu : 1 Hari Biaya : –

9

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Fotocopy Surat Keterangan TanahSporadik/Sertifikat.
  • Mengisi Blangko yang tersedia di Kantor Pajak Setempat.
  • Foto Copy PBB
Waktu : 1 Hari Biaya : –

10

Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

  • Surat Pengantar RT
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Fotocopy Kartu keluarga
  • Foto Copy PBB
Waktu : 1 Hari Biaya : –