No |
Jenis Pelayanan |
Persyaratan
|
1
|
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
|
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- FC Tanda Lunas PBB yang terbaru.
- Fotocopy Surat Keterangan Tanah (Sporadik /Sertifikat ).
- Mengisi Blangko yang tersedia di Kantor Kelurahan.
- Foto Copy PBB
|
Waktu : 1 Hari |
Biaya : – |
2
|
Rekomendasi Surat Tempat Izin Usaha (SITU/HO)
|
- Melampirkan Fotocopy IMB.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fc Tanda Lunas PBB yg terbaru.
- Fotocopy Surat Keterangan Tanah Sporadik/Sertifikat.
- Pas foto 4 x 6 cm = 3 lembar
- Mengisi Blangko yang tersedia di Kantor Kelurahan.
- Foto Copy PBB
|
Waktu : 1 Hari |
Biaya : – |
3
|
Rekomendasi Izin Peruntukan & Penggunaan Tanah ( IPPT ) dan Izin Lokasi.
|
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy PBB yang terbaru.
- Fotocopy Surat Keterangan Tanah Sporadik/Sertifikat.
- Mengisi Blangko yang tersedia di Kantor Kelurahan.
- Foto Copy PBB
|
Waktu : 1 Hari |
Biaya : – |
4
|
Rekomendasi Izin Galian C
|
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fc Tanda Lunas PBB yg terbaru.
- Fotocopy Surat Keterangan Tanah Sporadik/Sertifikat.
- Mengisi Blangko yang tersedia di Kantor Kelurahan
- Foto Copy PBB
|
Waktu : 1 Hari |
Biaya : – |
5
|
Rekomendasi Izin Penumpukan Barang
|
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- FC Tanda Lunas PBB yg terbaru.
- Fotocopy Surat Keterangan
- Tanah Sporadik/Sertifikat.
- Mengisi Blangko yang tersedia di
- Kantor Kelurahan
- Foto Copy PBB
|
Waktu : 1 Harit |
Biaya : – |
6
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
- Pengantar RT setempat.
- Foto copy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy PBB
|
Waktu : 1 Hari |
Biaya : – |
7
|
Surat Keterangan Penghasilan
|
- Pengantar RT setempat.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy PBB
|
Waktu : 1 Hari |
Biaya : – |
8
|
Surat Keterangan Domisili Usaha
|
- Pengantar RT setempat.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy PBB
|
Waktu : 1 Hari |
Biaya : – |
9
|
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
|
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy Surat Keterangan TanahSporadik/Sertifikat.
- Mengisi Blangko yang tersedia di Kantor Pajak Setempat.
- Foto Copy PBB
|
Waktu : 1 Hari |
Biaya : – |
10
|
Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
|
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy Kartu keluarga
- Foto Copy PBB
|
Waktu : 1 Hari |
Biaya : – |