Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

24 Oktober 2022 0 By Roosyida

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris disebutkan untuk memperoleh pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris, Pemohon wajib mengajukan surat permohonan keterangan waris kepada Lurah dengan melampirkan persyaratan dan wajib menunjukkan dokumen aslinya sebagai berikut:

Persyaratan:

  1. KTP/KK/dokumen kependudukan Pewaris lainnya;
  2. Akta kematian Pewaris;
  3. Buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  4. Akta kematian Ahli Waris (bila meninggal dunia);
  5. Akta kelahiran Ahli Waris;
  6. KTP Ahli Waris;
  7. Kartu keluarga Ahli Waris;
  8. KTP 2 orang saksi;
  9. Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW;
  10. Surat pernyataan Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 orang saksi serta dibubuhi materai; dan
  11. Surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon dengan bermaterai cukup;
  12. Apabila pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen asli, maka dokumen foto copy dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau terkait.